Tugas dan Fungsi
Penulis :
Administrator | Di Publish Pada :
2017-09-18 12:37 | Kategori :
page
Biro Pemerintahan
mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian dalam penyelenggaraan pemerintahan, otonomi daerah, dan hubungan kerja sama.
Biro Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan desa, administrasi wilayah pemerintahan dan pertanahan, serta tata usaha biro;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas administrasi aparatur kepala daerah dan legislatif, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan otonomi daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, hubungan kerja sama dengan pihak ketiga dan kerjasama luar negeri, hubungan kerja sama antar daerah dan regional;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Biro Pemerintahan, terdiri atas:
- Bagian Pemerintahan;
- Bagian Otonomi Daerah; dan
- Bagian Hubungan Kerja Sama