Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik itu pun terus diwujudkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah guna mewujudkan good government dan clean government.
Guna mewujudkan itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah merealisasikannya melalui adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Di lingkungan Setda pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Biro Pem & Otda), didirikanlah PPID Pembantu Setda Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Keputusan Sekda Provinsi Kalimantan Tengah Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 800/ 201/ Bid.1/ Diskominfo/ 2024 Tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024
Untuk PPID Utama dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Tengah. Keterbukaan informasi publik ini diselenggarakan pasca berlakunya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.