Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah menyediakan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi dapat melakukan penggandaan / fotocopy sendiri disekitar gedung Badan Publik (PPID) setempat atau menyediakan CD / DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
Adapun hak-hak bagi pemohon informasi berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008 adalah sebagai berikut :
Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon Informasi Publik.