Tanggal 27 November 2024 ditetapkan menjadi Hari Libur Nasional,Berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 33 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.