Acara Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Kalimantan Tengah yang telah dilaksanakan tanggal 1 November 2021 s.d 2 November 2021, di Hotel Neo Palma Palangka Raya. Rapat koordinasi terdiri dari 4 kegiatan yaitu :
Rapat Koordinasi dibuka oleh yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Asisten Pemerintahan Dan Kesra HAMKA S.Pd., M.Pd. Dalam sambutan yang dibacakan bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat tersebut bersifat atributif, yang artinya kewenangannya langsung diperintahkan oleh Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, dimana Gubernur diberikan tugas dan wewenang dalam hal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan kabupaten/kota, koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di provinsi dan kabupaten/kota serta koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di provinsi dan kabupaten/kota.
Campur tangan Gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota hendaknya tidak ditafsirkan sebagai bentuk kembalinya sentralisasi pemerintahan, akan tetapi bertujuan untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh pemerintah kabupaten/kota seiring semakin kompleksnya permasalahan dan meningkatnya tuntutan masyarakat.
Sebagaimana laporan Ketua Panitia penyelenggara tadi, bahwa dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, pada hari ini tanggal 1 November dan dilanjutkan besok hari tanggal 2 November 2021 dilaksanakan masing-masing 2 kali rapat dengan 2 kelompok peserta yang berbeda dan 2 tema yang berbeda yaitu tentang Review dan Penyusunan LPPD serta tentang Inventarisasi dan Perencanaan Kerja Sama Daerah.
Semoga melalui kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan terkait Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, sehingga kita bersama dapat meningkatkan efektivitas dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Tengah menjadi lebih baik. /BiroPemOtda