![]() |
Rapat Koordinasi Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal (TP SPM) Provinsi Dan Kabupaten/Kota Se Kalimantan Tengah Tahun 2022 yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari , tanggal 20 s.d 21 Juni 2022 di Aula Bappedalitbangda Provinsi Kalimantan Tengah. Rakor dibuka resmi oleh yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra. Dalam Sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dr. H.M KATMA F. DIRUN, SE,MM yaitu sesuai ketentuan Amanat pasal 18 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar berpedoman kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dengan terbitnya Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya secara bertahap telah ditindaklanjuti pula oleh 14 Kabupaten/Kota dengan menerbitkan Peraturan Bupati tentang Penerapan SPM dan membentuk Tim Penerapan SPM. Hal ini tentunya sudah merupakan starting point yang menunjukkan keseriusan dan kepedulian kita semua untuk memberikan akses pelayanan dasar kepada masyakat sesuai dengan standar pelayanan minimal sebagaimana ketentuan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. |
![]() |
Keberhasilan Pemerintah Daerah memberikan akses terhadap pelayanan dasar masyarakat dapat mengungkit nilai Indeks Pembangunan Manusia. Mengingat masih banyak masyarakat yang belum menikmati kemudahan dan keterjangkauan atas pelayanan dasar. Meskipun Pemerintah telah menetapkan jenis-jenis pelayanan dalam tingkat minimal seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri untuk setiap bidang pelayanan yang ada, sebagai bentuk upaya peningkatan pelayanan, seyogyanya Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat Kalimantan tengah, melalui kreatifitas dan inovasi semaksimal dan seprofesional mungkin demi terwujudnya “Kalimantan Tengah Makin BERKAH: Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis.” Pada kesempatan yang baik ini, kepada Tim Penerapan SPM dari 13 (empat belas) Kabupaten dan 1 (satu) Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, kami akan menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi karena 100% taat menyampaikan Dokumen Laporan SPM Tahun 2021 secara TEPAT WAKTU kepada pemerintah. Dalam hal penyampaian laporan SPM selain berupa dokumen juga disampaikan melalui Aplikasi Pelaporan SPM berbasis WEB yang dibangun oleh Ditjen OTDA Kemendagri, yakni dengan mengisi Form yang terdapat pada aplikasi tersebut, dan pemerintah melakukan evaluasi serta penilaian kinerja penerapan SPM daerah melalui aplikasi tersebut. Berdasarkan analisa Sekretariat TP-SPM Provinsi terhadap isian pada aplikasi pelaporan SPM berbasis WEB Tahun 2021 sebagai berikut:
Sebagai daerah dengan kinerja Penerapan SPM terbaik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah adalah Kota Palangka Raya dengan capaian layanan SPM 79,2%, diikuti oleh Kabupaten Lamandau (71,5%) dan Kabupaten Kotawaringin Barat (64,7%). Hal lain yang ditekankan dan perlu mendapatkan perhatian sebagai pada rapat koordinasi, yaitu :
|